Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur

Fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur
Youtube Gus Nur 13 Official
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur - Bambang Tri Mulyono yang merupakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi ditangkap polisi 

3. Ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur

Dalam kasus ujaran kebencian ini, polisi menyatakan telah menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. 

Tidak sendiri, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Berikut profil Gus Nur, sosok yang didesak agar ditangkap karena diduga sebarkan hoaks ijazah Presiden Jokowi palsu.
Gus Nur (Kolase Tribunnews)

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.

"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.

Berita Rekomendasi

4. Polisi klaim sudah periksa saksi dan kantongi barang bukti

Dalam penanganan kasus ini, Kombes Nurul menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.

Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ujarnya. 

Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.

Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas