FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur
Fakta penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BMT) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
3. Ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur
Dalam kasus ujaran kebencian ini, polisi menyatakan telah menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka.
Tidak sendiri, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.
4. Polisi klaim sudah periksa saksi dan kantongi barang bukti
Dalam penanganan kasus ini, Kombes Nurul menyatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
Selain itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ujarnya.
Baca juga: KRONOLOGI Gugatan Ijazah Palsu Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono hingga Dibantah Gibran dan UGM
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.
Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.