KRONOLOGI Penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Termasuk Ada Nama Mantan Kapolres Bukittinggi
Berikut kronologi penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus narkoba, dikatakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan soal penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa lantaran kasus narkoba.
Lewat rilisnya, Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Divisi Propram adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Divisi Propam langsung di bawah Kapolri.
Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, adalah mantan Kepala Divisi Propam.
Lantas berikut kronologi penangkapannya:
Kasus bermula ketika beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan "berdasarkan laporan masyarakat".
Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Pol Teddy Minahasa Terduga Pelanggar di Kasus Narkoba, Kini di Tempat Khusus
"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).
Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.
Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar.
Dan juga mengarah pada personel oknum perwira anggota Polri yang berpangkat AKBP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)