Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan 3 Bandar Judi Online, Jadi Buron hingga Terdeteksi di Kamboja

Berikut kronologi mengenai penangkapan tiga bandar judi online kelas kakap yang ditangkap dan dibawa pulang dari Kamboja, Sabtu (15/10/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Penangkapan 3 Bandar Judi Online, Jadi Buron hingga Terdeteksi di Kamboja
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Tiga buronan kasus judi online ditangkap di Kamboja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022) pagi sekira pukul 08.12 WIB. Setelah tiba, ketiganya dibawa langsung ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berikut kronologi mengenai penangkapan tiga bandar judi online kelas kakap ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kronologi mengenai penangkapan tiga bandar judi online kelas kakap yang ditangkap di Kamboja

Tiga nama itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diringkus kepolisian.

Mereka adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Ketiganya telah berstatus sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pengusutan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 Agustus 2022 lalu.

Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.

Baca juga: 3 Bandar Judi Online Berhasil Ditangkap di Kamboja, Polri: Tak Terkait Apin BK

Dari tiga tersangka tersebut, tim penyidik kemudian berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada 12 agustus 2022 lalu, tersangka M, RS, dan MR. Dari tiga tersangka tersebut, penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga tersangka," kata Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/2022), dalam tayangan KompasTv.

Tiga nama tersebut kemudian ditelusuri dan terdeteksi berada di luar negeri. 

Pihak Bareskrim lalu meminta Divisi Hubungan Internasional untuk mengeluarkan red notice. 

"Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divisi Hubinter untuk mengeluarkan red notice," katanya. 

Ketiga tersangka itu sebelumnya berada di DKI Jakarta.

Namun setelah 12 Agustus, dari hasil pemantauan, kata Dedi, mereka didapati berada di luar negeri, yakni Kamboja.

Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan polisi bersama CNP (Kepolisian Kamboja), KBRI, hingga imigrasi Kamboja untuk melakukan penangkapan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas