Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Alm Freddy Budiman, Gembong Narkoba yang Dieksekusi Mati, Sempat Ngaku Bayar Rp 90M ke Polri

Profil almarhum Freddy Budiman, Gembong narkoba yang dieksekusi mati, dulu ngaku bayar miliaran ke Polri viral setelah Irjen Teddy Minahasa ditangkap

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PROFIL Alm Freddy Budiman, Gembong Narkoba yang Dieksekusi Mati, Sempat Ngaku Bayar Rp 90M ke Polri
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman tahun 2015 sebelum dieksekusi mati, dulu sempat ngaku bayar miliaran rupiah untuk Mabes Polri, kini disangkutkan dengan penangkapan Irjen Teddy Minahasa atas kasus yang sama 

Namun hukuman tersebut tak membuat Freddy jera.

Dia juga disebut mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Masih dari Kompas.com, Freddy Budiman pertama kali terjerat narkoba di Maret 2009.

Kala itu, polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Baret, ditemukan 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Tak lama bebas, di tahun 2011 Freddy kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa(14/4/2015).
Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa(14/4/2015). (TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi)
Berita Rekomendasi

Kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut melibatkan anggota Polri, Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM. Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara.

Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba.

Freddy diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Kasus penyelundupan ekstasi dari China itu merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.

Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013.

Tak sampai di sana, Freddy ternyata memiliki fasilitas khusus.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas