Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanda Hamidah Sujud Syukur Eksekusi Pengosongan Rumah Keluarganya di Menteng Ditunda

Wanda Hamidah bersama anggota keluarganya melakukan sujud syukur setelah eksekusi pengosongan rumahnya di Menteng ditunda

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanda Hamidah Sujud Syukur Eksekusi Pengosongan Rumah Keluarganya di Menteng Ditunda
Capture video instagram @wanda_hamidah
Wanda Hamidah melakukan sujud syukur setelah eksekusi pengosongan rumahnya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ditunda hingga ada keputusan pengadilan. 

Duduk Perkara Eksekusi Rumah Wanda Hamidah

Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan duduk perkara rumah Wanda Hamidah yang dieksekusi Satpol PP DKI Jakarta.

Ani Suryani mengatakan eksekusi dilakukan lantaran Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) yang masa berlakunya sudah habis sejak 2012 silam.

"Dia sifatnya menyewa. Dia setiap tahun membayar. Tapi yang mempunyai SIP ini sudah mati di 2012," jelas Ani Suryani saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Ani menjelaskan pemilik tanah dan bangunan tersebut awalnya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) namun masa berlakunya habis pada tahun 1990.

Pada saat SHGB tak diperpanjang maka otomatis tanah tersebut kembali menjadi aset negara.

"Pada saat tanah negara, ini kan beban siapa saja boleh meningkatkan (status lahannya). Nah, penghuni di sini tidak melakukan itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Akhirnya pada 2010 silam, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno membeli lahan tersebut dari pemilik HGB sebelumnya.

"Kemudian diterbitkan (SIP) karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda Hamidah), tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata dia.

Ani menyebut Japto tercatat memiliki lahan seluas 1.400 meter persegi dan di atas lahan tersebut berdiri empat rumah yang salah satunya ditempati oleh Wanda Hamidah.

Mediasi sejatinya sudah dilakukan sejak 2012 silam, saat SIP yang dimiliki Wanda kedaluwarsa.

Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil sehingga Japto sempat mengajukan somasi sebanyak tiga kali.

"Sudah dimediasi selama 10 tahun, tapi (Wanda) tidak berkenan dan dilakukan upaya somasi (oleh Japto)," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas