BSU Tahap 6 Sudah Cair Lewat Pos, Siapkan KTP dan Cek Status di Laman bsu.kemenaker.go.id
BSU tahap 6 sudah cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Pencairan BSU tahap 6 dilakukan melalui Kantor Pos. Simak syarat pencairan BSU tahap 6.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Dok Kemnaker
Presiden RI, Joko Widodo saat menyerahkan BSU di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). - Penyaluran BSU tahap 6 dimulai hari ini, Senin (17/10/2022). Dana BSU tahap 6 dapat dicairkan melalui Kantor Pos dengan membawa KTP dan bukti tangkapan layar status penerima pada laman bsu.kemenaker.go.id.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.tv/Dina Karina)
Berita Rekomendasi