Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan

Berikut ini isi lengkap uraian eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Simak isi lengkap eksepsi Ferdy Sambo dalam artikel ini. 

e. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya, yaitu pada faktanya berdasakan keterangan BAP Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 rumah Jl Saguling;

f. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

6. Terhadap kekeliruan, kekaburan, dan ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut maka terdakwa mengajukan kesimpulan dan permohonan dalam nota keberatan ini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas