Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Lepas Pakaian Putri Candrawathi secara Paksa

Kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang  terjadi di Magelan

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Lepas Pakaian Putri Candrawathi secara Paksa
KompasTV
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo - Kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan kronologi kejadian di Magelang dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Senin (17/10/2022). 

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar Kuasa Hukum membacakan ancaman yang dilontarkan Yosua. 

Baca juga: TERBONGKAR Ferdy Sambo Beri Perintah Putri Candrawathi Buat Laporan Palsu soal Pelecehan Seksual

Kuasa hukum melanjutkan, karena Putri Candrawathi dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Yosua kembali membanting tubuh Putri ke kasur. 

Putri kemudian memaksa Yosua keluar dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendang kakinya ke kaca dengan harapan ada seseorang yang mendengarnya. 

Di sisi lain, Kuat Maruf yang saat itu sedang merokok di depan teras rumah, secara tidak sengaja melihat Yosua mengendap-endap turun dari tangga. 

Kuat Maruf menilai apa yang dilakukan Yosua tidak wajar dan mencurigakan sehingga bermaksud menghampiri Yosua. 

Namun, Yosua lari dan seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf. 

Sambil berupaya mengejar Yosua, Kuat Maruf menyuruh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi untuk memeriksa Putri Candrawathi

BERITA TERKAIT

"Susi mendapati Putri Candrawathi dalam keadakan terlentang di depan kamar mandi dan dalam keadaan tidak berdaya dan hampir pingsan," ujar Kuasa hukum dalam nota keberatan yang disampaikan. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong keberatan karena surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi tanpa adanya pertimbangan untuk menggunakan keterangan dari saksi lainnya.

Seingga, kata Sarmauli, membuat kronologi peristiwa di rumah Magelang tidak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.

"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sarmauli juga keberatan kepada JPU lantaran melakukan dakwaan disusun dengan cara pemecahan atau splitsing terhadap satu kasus tindak pidana.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa, Tembak Tembok Rumah

Keberatan juga disampaikan kepada JPU karena dinilai membuat surat dakwaan berdasarkan asumsi.

Sebelumnya, JPU telah membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo dengan jumlah 97 halaman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas