Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba di Mabes Polri
penyidik kata Zulpan mendatangi Mabes Polri karena Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait pelanggaran kode etik.
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Irjen Teddy Minahasa tengah diperiksa Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri terkait kasus narkoba.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik kata Zulpan mendatangi Mabes Polri karena Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) terkait pelanggaran kode etik.
"Khusus untuk pemeriksaan pak Irjen TM ini, penyidik dari PMJ yang mendatangi Mabes Polri untuk pemeriksaan,"kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Sementara terkait perkembangan pemeriksaan tersebut, Zulpan belum bisa merinci sudah sejauh mana jenderal bintang dua itu diperiksa oleh penyidik.
Ia hanya mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja melakukan pengerjaan pemeriksaan yang dilakukan pada siang ini.
"Karena pak Irjen TM sekarang dalam patsus ya di Mabes Polri terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam," sebutnya.
Teddy Minahasa diputus PTDH
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu terkait Teddy Minahasa (TM) yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
"Iya. Udah (PTDH)," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Sementara, tiga tersangka lain yang merupakan Kapolsek juga sudah dilakukan PTDH.
"Yang tiganya kan anggota Bintara tuh, udah nonjob juga. Semuanya udah ditahan semuanya," ujar Zulpan.
Terkait PTDH, kata Zulpan, hal itu sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Berikut Penjelasannya
"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinanan polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH. Di samping itu juga memproses pidana terkait dengan penyalahgunaan peredaran narkotika," katanya.
Zulpan, mengatakan selain tersangka Teddy Minahasa. Tersangka lainnya merupakan tahanan Polda Metro Jaya.
"Kan semuanya 11 tersangkanya. Kemudian yang anggota Polrinya kan kalau sama pak TM jadi lima. Nah semua ini di luar Irjen TM ada di Polda Metro, menjadi tahanan Polda Metro," ujarnya.