Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tinggalkan Rumah dengan Ekspresi Cuek Setelah Sukses Eksekusi Brigadir J

Sore itu, Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Putri Candrawathi Tinggalkan Rumah dengan Ekspresi Cuek Setelah Sukses Eksekusi Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas suaminya, Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan, setelah skenario membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sukses.

Sore itu, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Sebelumnya, saat mengiring Brigadir J ke rumah dinas untuk dieksekusi ramai-ramai oleh ferdy Sambo dan ajudannya, termasuk melibatkan sang sopir, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi masih mengenakan sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.

Jaksa Penuntut Umum di sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 18 Oktober 2022 menyatakan bahwa keempat terdakwa telah terbukti bersama-sama membunuh Brigadir J secara terencana.

Keempatnya adalah Ferdy Sambo, ajudan Bripka Ricky, Putri Candrawathi dan sopir Kuat Ma'ruf. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022) kemarin.

Berita Rekomendasi

Keempat terdakwa itu adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga Istri Sambo, Bripka Ricky Rizal yang juga eks ajudan Sambo dan supir pribadi Sambo, Kuat Maruf.

Baca juga: Sebelum Giring Brigadir J, Putri Candrawathi Sempat Ingatkan Ferdy Sambo Janji Main Badminton

Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh melalui tangan para ajudan-ajudannya.

Niat membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dipicu oleh insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur.

Brigadir J disebut telah melecehkan sang istrinya tercinta.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditodong Pistol oleh Ajudan hingga Bentak Anak Buah: Masa Kamu Tidak Percaya Saya?

Sembari terisak tangis, Putri Candrawathi pun sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang.

Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Jaksa.

Baca juga: Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

"Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pun mulai dirancang Ferdy Sambo.

Awalnya, dia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR) agar menemui dirinya di lantai 3 rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Saat itu, Sambo langsung menawarkan agar Bripka Ricky Rizal menjadi eksekutor. Caranya, dia meminta agar ajudannya tersebut menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun, Bripka RR menyatakan dirinya menolak dan tidak mau mengeksekusi Brigadir J. Alasannya, dia mengaku tidak berani dan tidak kuat mental untuk menembak rekannya sendiri.

"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?," tanya Sambo.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," jawab Bripka RR.

"Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga," balas Sambo.

Sayangnya, Bripka RR tak sama sekali membantah saat atasannya itu berbicara ingin membunuh Brigadir J.

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebaliknya, Bripka RR justru dianggap mendukung rencana pembunuhan berencana ini dengan memanggil eksekutor lain yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Saat itu, Bripka RR turun kembali ke lantai bawah dan menemui Bharada E. Dia meminta agar rekannya itu dapat menemui Ferdy Sambo yang berada di lantai 3.

Di tempat itu, Ferdy Sambo awalnya bercerita soal kejadian istrinya yang diduga dilecehkan Brigadir J di rumah Magelang.

Karena merasa tergerak hatinya, keduanya pun mulai merancang untuk membunuh Brigadir J.

"Berani kamu tembak Yosua?," tanya Ferdy Sambo.

"Siap Komandan!," jawab Bharada E.

Lalu, Sambo pun memberikan menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E. Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.

Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Sibuk Corat-coret Gunakan Stabilo dan Menunduk

Sebelum mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo terlebih dahulu menjelaskan skenario yang nanti akan dimainkan saat Brigadir J usai dieksekusi. Dia pun menjelaskan soal skenario baku tembak antara dua ajudan.

Saat itu, Putri Candrawathi juga turut mendengar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo terkait alasan Brigadir J tewas.

Tak hanya itu, dia juga terlibat dalam CCTV di rumah dinas hingga pemakaian sarung tangan saat eksekusi Brigadir J.

Singkat cerita, Sambo pun telah terlebih dahulu melucuti senjata api milik Brigadir J dengan melalui tangan Bripka RR.

Diam-diam Bripka RR menyimpan senjata api Brigadir J di mobil Lexus milik Sambo.

Lalu, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengambil senjata itu di mobil tersebut. Lalu, dia membawakan senjata tersebut ke hadapan Sambo yang berada di lantai 3.

"Saksi Richard Eliezer telah melihat Ferdy Sambo telah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap JPU.

Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Rencana pembunuhan berencana pun dimulai. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling bekerja sama menggiring agar Brigadir J menuju lokasi pembunuhan yang juga di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan Putri mengajak Brigadir J, Bripka RR, Kuat Maruf hingga Bharada E ke rumah dinasnya.

Alasannya, mereka harus menjalani isolasi mandiri (isoman) seusai menjalani swab PCR usai perjalanan dari Magelang.

"Padahal saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akantetapi turut mendukung kehendak bersama terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," jelas JPU.

Sesampainya di Duren Tiga, mereka pun mulai menjalankan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun Brigadir J turun terlebih dahulu turun dari mobil dan membuka pagar rumah.

Lalu, Putri Candrawathi turun dari mobil yang lalu diikuti oleh Kuat Maruf masuk ke dalam rumah dinas lewat garasi menuju dapur.

Sedangkan, Bripka RR tetap berada di garasi halaman rumah tersebut.

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Lalu, Kuat Maruf diam-diam menutup pintu depan rumah dan menutup pintu balkon yang diduga sebagai persiapan sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Saat itu kondisi luar rumah masih dalam keadaan terang benderang.

"Kuat Maruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang."

"Apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat Maruf melainkan tugas itu merupakan pekerjaan dari saksi Diryanto sebagai asisten rumah tangga," ungkap JPU.

Selanjutnya, Bharada E pun juga menyusul masuk ke kamar ajudan di lantai 2. Di sana, Bharada E berdoa untuk meyakinkan kehendaknya untuk bisa mengeksekusi Brigadir J.

Di tempat lain, Brigadir J masih bersama Bripka RR di garasi rumah tersebut. Bripka RR yang mengetahui rencana pembunuhan tersebut tidak memberitahukan kepada Brigadir J.

Padahal, saat itu merupakan kesempatan terakhir Bripka RR mengingatkan Brigadir J untuk pergi dari rumah dinas tersebut.

Namun, dia memilih diam dan membiarkan rencana pembunuhan terus bergulir.

Rencana eksekusi terhadap Brigadir J pun dimulai.

Pada pukul 17.08 WIB, Ferdy Sambo bersama dengan ajudannya Adzan Romer dan sopir pribadi Prayogi Iktara berjalan dari rumah pribadi menuju rumah dinas di Duren Tiga.

Saat itu, kendaraan Ferdy Sambo mendapatkan pengawalan dari mobil dinas pengawalan dan pengawal motor.

Perjalanan mereka singkat hanya menempuh 2 menit saja atau tiba pukul 17.10 WIB di rumah dinas Duren Tiga.

Setibanya di sana, Ferdy Sambo pun langsung bergegas turun dari mobil. Namun baru berjalan beberapa langkah, senjata api berjenis HS yang dibawanya tak sengaja terjatuh.

Saat itu, Adzan Romer sempat berupaya untuk membantu Sambo mengambil senjata tersebut. Namun, hal itu dilarang dan Sambo memilih mengambil senjata api tersebut sendiri.

"Adzan Romer melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa Ferdy Sambo," ungkap JPU.

Selanjutnya pada pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan menemui Kuat Maruf di lantai satu.

Saat itu, raut wajah Ferdy Sambo telah dalam kondisi emosi dan marah.

"Watt! Mana Ricky dan Yosua. Panggil!," cetus Sambo.

Lalu, Bharada E yang mendengar teriakan Sambo langsung turun dari lantai 2. Dia langsung diminta Sambo untuk mengokang senjatanya untuk bersiap mengeksekusi Brigadir J.

Pada pukul 17.12 WIB, Kuat Maruf yang telah mengetahui rencana Ferdy Sambo juga langsung menemui Bripka RR yang berada di luar.

Tujuannya, keduanya masuk ke dalam rumah untuk menemui Sambo. Lalu, Bripka RR menghampiri Brigadir J untuk bisa masuk ke dalam rumah bersama.

Lalu, Brigadir J pun menyanggupinya tanpa rasa curiga sedikitpun bahwa ternyata dirinya bakal dieksekusi.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

"Atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.

Ferdy Sambo dan Brigadir J pun bertemu di meja makan. Tanpa basa basi, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga.

Saat kejadian ini, Putri Candrawathi berada di dalam kamar yang letaknya hanya 3 meter dari lokasi Brigadir J dieksekusi. Sedangkan, Bripka RR masih berada di halaman rumah.

Lalu, Bharada E berada di samping Sambo dan Kuat Maruf berada di belakang Sambo dengan maksud berjaga-jaga dengan pisau jika Brigadir J melakukan perlawanan.

Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J untuk jongkok di hadapan Ferdy Sambo. Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.

"Jongkok kamu!!," kata Sambo kepada Brigadir J.

"Ada apa ini?" jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir dengan berteriak dengan suara yang keras.

"Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," kata Sambo kepada Bharada E.

Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali tembakan hingga korban terkapar penuh darah. 

Namun, penembakan itu mengakibatkan sejumlah luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Di antaranya, dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang. 

"Ferdy Sambo menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ungkap Jaksa.

Lalu, Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir J sebanyak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia. Tembakan itu tepat mengenai di bagian kepala bagian belakang.

Kemudian, Ferdy Sambo langsung menembak ke arah dinding-dinding rumahnya. Tujuannya, dia berusaha merekayasa kasus seolah-olah kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Setelah itu, Ferdy Sambo pun keluar rumah dinas sekitar pukul 17.16 WIB dan berpapasan dengan ajudannya Adzan Romer.

Saat itu, Romer sedang berlari menuju ke dalam rumah karena mendengar adanya suara tembakan.

Kemudian, Ferdy Sambo mulai menjalankan skenario dengan menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya hingga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Selanjutnya pada pukul 17.17 WIB, Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas