Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Digelar 27 Oktober 2022

Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (27/10/2022) untuk mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Digelar 27 Oktober 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria bersiap untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan. Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (27/10/2022) untuk mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Agus Nurpatria tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.

"Oleh karena itu kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry menilai surat dakwaan yang dibacakan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP.

Setelah itu, ketua majelis hakim, Ahmad Suhel memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Untuk (mendengarkan) keterangan saksi, kita tunda persidangan ini, Kamis 27 Oktober 2022," kata Ahmad.

Baca juga: Agus Nurpatria Ditunjuk Brigjen Hendra Untuk Jadi Koordinator yang Amankan CCTV di Duren Tiga

Sebagai informasi, sidang perdana terhadap enam terdakwa obstruction of justice digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Berita Rekomendasi

Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.

Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas