Bacakan Eksepsi Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Tak Ditahan & Nama Baiknya Dipulihkan
Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU). Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan JPU
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara meme Stupa Mirip Jokowi telah memasuki tahap persidangan.
Kasus tersebut menyeret Mantan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora), Roy Suryo.
Hari ini, Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU pada pekan lalu.
Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.
"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.
Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan. Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.
Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.
Sebelumnya tim JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo dalam sidang perdana kasus ini pada Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Roy Suryo Minta Tak Ditahan dan Nama Baiknya Dipulihkan
Ketiganya yaitu Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE, Pasal 156A Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana.