Didakwa Melakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama, Hari Ini Roy Suryo Bacakan Eksepsinya
Sidang lanjutan perkara meme Stupa mirip Presiden Jokowi, hari ini terdakwa Roy Suryo bacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kita mendakwakan pak roy suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ucap Tri.
"Ancamannya lima tahun penjara maksimal," sambungnya.
Pengacara Roy Suryo Adukan Tim JPU ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia pada Rabu (12/10/2022).
Melalui pengacaranya, Roy Suryo melaporkan bahwa pihaknya belum menerima berkas dakwaan menjelang persidangan.
Hal itu dinilai Pitra Romadoni pengacara Roy Suryo menyalahi peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 143 Ayat 4.
Oleh sebab itu, dia meminta Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi di lingkup Kejaksaan menegur dan memberikan sanksi bagi Tim JPU yang ditugaskan.
"Kalau ada oknum-oknum yang tidak menghormati Hukum Acara Pidana itu harus dilawan," ujar Pitra pada Rabu (12/10/2022).
Dia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada hari ini.
"Saya juga beritahukan kepada orang dekatnya Pak Jaksa Agung terkait permasalahan ini agar ditindak tegas," katanya.
Baca juga: PROFIL Roy Suryo dan Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Hari Ini Sidang