Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Terkait Kasus Narkoba di Bareskrim Hari Ini
Irjen Teddy Minahasa rencananya bakal diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (19/10/2022)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.
Berita Rekomendasi