Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Dilanda Kasus Beruntun, Anggota DPR Wayan Sudirta Sebut Momentum Pas untuk Benahi Polri

Menurut Sudirta, reformasi lanjutan Polri sangat perlu dilakukan dan momennya sangat tepat saat ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Dilanda Kasus Beruntun, Anggota DPR Wayan Sudirta Sebut Momentum Pas untuk Benahi Polri
Tangkapan Layar YouTube Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. 

‘’Namun, apapun ekses yang ada, sebuah bangsa dengan ratusan juta penduduk, tak bisa dibayangkan kalau sehari tanpa polisi, pastilah juga masyarakat tidak tenang dan tenteram, karena kriminalitas nyatanya masih tinggi," ujar dia.

Karenanya, lanjut Sudirta, sekalipun kekecewaan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun namun di pundak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan jajarannya lserta dibawah arahan tegas Presiden Joko Widodo lah diharapkan pembenahan Polri ini dilakukan.

"Kita bersama masyarakat mendukung beliau-beliau ini melakukan pembenahan dan reformasi serius di tubuh Polri,’’ kata Sudirta, sembari menunjuk ‘’Grand Strategy Polri 2005-2025’’ yang sasarannya membangun kepercayaan masyarakat, membangun kerjasama dan mewujudkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Sudirta menilai sebagai lembaga, kinerja Kepolisian cukup banyak melakukan hal-hal yang positif untuk masyarakat.

Dan kinerja Polri itu dicapai dalam kondisi adanya oknum-oknum, termasuk jenderal berbintang, menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan untuk hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, yang kini terungkap dan diproses secara hukum.

‘’Adanya proses hukum terhadap petinggi Polri, menunjukkan bahwa masih ada kepemimpinan yang efektif untuk menindak penyalahgunaan kewenangan oleh petinggi Polri, dan bayangkan kalau tidak ada lagi kepemimpinan seperti Kapolri dan Presiden, belum tentu tindakan oknum-oknum Polri yang keliru itu terungkap dan diproses secara hukum,’’ imbuh Sudirta sembari menunjuk pasal 30 ayat (4) UUD NRI, yang mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
.
Apakah perlu revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian?

Menjawab pertanyaan ini, Sudirta menegaskan, masih menghimpun masukan-masukan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

’’Kita tunggu aspirasi masyarakat. Tapi, menurut Sudirta rasanya sampai saat ini belum perlu revisi atas UU tersebut. Yang ada di depan mata adalah mereformasi Polri dengan dukungan pengawalan masyarakat dalam momen yang tepat ini. Karena nyatanya, sudah pernah ada reformasi berupa perubahan paradigma sistem ketatanegaraan yang memisahkan Polri dan TNI, dimulai dari lahirnya TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 VII/MPR/200, yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2000, tetapi ternyata hasilnya belum maksimal,’’ katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas