Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPNI Tolak UU Keperawatan Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

PPNI menolak UU Keperawatan diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PPNI Tolak UU Keperawatan Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law
Istimewa
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Jakarta pada Selasa, (18/10/ 2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) di Jakarta, Selasa (18/10/ 2022).

Rapimnas dihadiri Pengurus Pleno DPP PPNI dan ketua DPW PPNI 34 Provinsi seluruh Indonesia.




Rapimnas digelar untuk merespons adanya RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang masuk Prolegnas tahun 2023.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari 1 juta Perawat Indonesia, PPNI perlu bersikap terkait RUU tersebut.

Hal itu mengingat dengan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut berpotensi mencabut atau meniadakan UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang akan berdampak pada perawat dan juga pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga: PPNI Imbau Perawat Seluruh Indonesia Ikuti Vaksinasi Booster Kedua Covid-19

“UU No 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan, karena UU tersebut mengatur Profesi Perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur Pelayanan Perawat kepada Klien yang cukup lengkap untuk Perlindungan Klien/Masyarakat sekaligus Perawat,” katanya, Rabu (19/10/2023).

BERITA TERKAIT

Ia menambahakan Pengturan Keperawatan dalam UU Nomor 38 tahun 2014 adalah untuk menjamin Kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.

Baca juga: 160 Perawat Positif Covid-19 Sejak Kasus Omicron, PPNI: Mayoritas Gejala Ringan

Sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi undang undang tentang Keperawatan tersebut baik dari sisi Profesi perawat maupun masyarakat pengguna.

Selain implementasinya yang berlangsung baik, menurutnya berbagai peraturan pelaksanaan UU Keperawatan sudah hampir terbit.

Sehingga tidak ada urgensi untuk mencabut UU Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Kesehatan (Omnibus Law).

“Mengikutsertakan UU Keperawatan dalam UU Kesehatan (Omniobus Law) adalah melemahkan Profesi Perawat baik di dalam maupun untuk bersaing di era Global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia,” katanya.

Karenanya menurut dia, PPNI seluruh Indonesia Menolak keras UU Keperawatan diikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Baca juga: PPNI : Pemerintah Harus Lindungi Perawat yang Rentan Alami Kekerasan saat Masa Pandemi Covid-19

PPNI pun mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplemantasikan UU Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.

“Jikalau diperlukan penguatan lebih baik terhadap Profesi perawat saat ini sebenarnya pemerintah dapat di terbitkan peraturan-peraturan pelaksana yang lebih teknis oleh Pemerintah tapi jangan menegasikan eksistensi pengembangan Profesi perawat yang telah diatur dalam UU Keperawatan,” katanya.

Ia mengatakan UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun .

UU Keperawatan merupakan Inisiatif rakyat yang diwakili oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik keperawatan di Indonesia.

“PPNI berharap jangan sampai keberadaan UU Kesehatan (Omnibus Law) adalah di duga keras karena terkait konflik yang ada pada Profesi Tenaga Kesehatan lain yang saat ini mengemuka namun seharusnya tidak perlu profesi Perawat terbawa-bawa yang sebenarnya tidak ada urgensinya. Bahkan UU Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan Tranformasi di bidnag Kesehatan yang telah dicanangkan Pemerintah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas