Arif Rachman Gemetar Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup, Laptop Akhirnya Dipatahkan Pakai Tangan
AKBP Arif Rachman kaget dan gemetar saat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J- Arif Rachman kaget dan gemetar saat melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup.
Bagian-bagian laptop tersebut kemudian dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.
Untuk diketahui, sebanyak enam anggota Polri menjadi terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J yakni Brigjen Irjen Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Salis/Rizki Sandi Saputra, Kompas TV)
BERITA REKOMENDASI