Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Konstitusi Indonesia Amanatkan Perlindungan kepada Penyandang Disabilitas

Selama ini, kata Muhadjir, Pemerintah telah memberikan layanan yang setara kepada para penyandang disabilitas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Menko PMK: Konstitusi Indonesia Amanatkan Perlindungan kepada Penyandang Disabilitas
Istimewa
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Pembukaan Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi yang menjamin hak para penyandang disabilitas.

Menurut Muhadjir, regulasi tersebut merupakan langkah maju bagi Pemerintah untuk memastikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

"Dalam beberapa dekade terakhir, Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa langkah fundamental untuk meningkatkan kerangka hukum dan kelembagaan kami melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ujar Muhadjir dalam Pembukaan Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memastikan kesetaraan hak para penyandang disabilitas," tambah Muhadjir.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Pembukaan Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam Pembukaan Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Istimewa)

Baca juga: Mensos Risma Dorong Penyandang Disabilitas Kembangkan Wirausaha

Dirinya mengungkapkan Pemerintah telah secara signifikan mengubah strategi Pemerintah dalam mempromosikan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Dalam konteks agenda pembangunan nasional, Muhadjir mengatakan Pemerintah telah merumuskan Pemerintah Peraturan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Orang dengan Disabilitas.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah Indonesia telah secara terbuka menunjukkan kemajuannya dalam penerapan peraturan, tindakan, kebijakan terkait disabilitas dan program melalui beberapa kesempatan," ungkap Muhadjir.

Selama ini, kata Muhadjir, Pemerintah telah memberikan layanan yang setara kepada para penyandang disabilitas.

"Kami concern memberikan layanan fasilitas kepada saudara kita yang menyandang disabilitas termasuk ruangan yang cukup,"  pungkas Muhadjir.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini: Masih Banyak Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas

Seperti diketahui, Indonesia akan membagikan pengalaman penanganan penyandang disabilitas pada pertemuan High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-FRPD).

Indonesia menjadi tuan rumah pada ajang yang digelar dari 19 hingga 21 Oktober 2022 ini. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas