Menko PMK: Konstitusi Indonesia Amanatkan Perlindungan kepada Penyandang Disabilitas
Selama ini, kata Muhadjir, Pemerintah telah memberikan layanan yang setara kepada para penyandang disabilitas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia telah memiliki regulasi yang menjamin hak para penyandang disabilitas.
Menurut Muhadjir, regulasi tersebut merupakan langkah maju bagi Pemerintah untuk memastikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
"Dalam beberapa dekade terakhir, Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa langkah fundamental untuk meningkatkan kerangka hukum dan kelembagaan kami melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ujar Muhadjir dalam Pembukaan Pertemuan Dasawarsa Penyandang Disabilitas Asia-Pasifik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
"Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memastikan kesetaraan hak para penyandang disabilitas," tambah Muhadjir.
Baca juga: Mensos Risma Dorong Penyandang Disabilitas Kembangkan Wirausaha
Dirinya mengungkapkan Pemerintah telah secara signifikan mengubah strategi Pemerintah dalam mempromosikan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Dalam konteks agenda pembangunan nasional, Muhadjir mengatakan Pemerintah telah merumuskan Pemerintah Peraturan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Orang dengan Disabilitas.
"Pemerintah Indonesia telah secara terbuka menunjukkan kemajuannya dalam penerapan peraturan, tindakan, kebijakan terkait disabilitas dan program melalui beberapa kesempatan," ungkap Muhadjir.
Selama ini, kata Muhadjir, Pemerintah telah memberikan layanan yang setara kepada para penyandang disabilitas.
"Kami concern memberikan layanan fasilitas kepada saudara kita yang menyandang disabilitas termasuk ruangan yang cukup," pungkas Muhadjir.
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini: Masih Banyak Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas
Seperti diketahui, Indonesia akan membagikan pengalaman penanganan penyandang disabilitas pada pertemuan High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-FRPD).
Indonesia menjadi tuan rumah pada ajang yang digelar dari 19 hingga 21 Oktober 2022 ini. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.