Kejaksaan Umumkan Dugaan Tindak Pidana Proyek Rp 10 Triliun BTS Kominfo Pekan Depan
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pengadaan tower BTS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pengadaan tower BTS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Proyek tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp 10 triliun.
"Kurang lebih 10 triliunan itu," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (21/10/2022).
Tim penyidik pun telah menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Detail dari peristiwa pidana yang dimaksud akan diumumkan setelah gelar perkara pada pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan. Awal-awal minggulah," ujar Kuntadi.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi.
"Sudah (dipanggil)," kata Kuntadi.
Kuntadi pun mengungkapkan, timnya sudah menemukan titik kesalahan dari seluruh pihak terkait.
"Sudah kita temukan dan semoga kita bisa selesaikan dalam waktu cepat."
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kejagung Segera Tingkatkan Kasus Proyek BTS Kominfo ke Penyidikan
"Dapat ya (peristiwa pidana)," kata Febrie pada Rabu (12/10/2022).
Diketahui, perkara ini mulai dibuka penyelidikannya pada bulan lalu. Saat itu Febrie menyampaikan, rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Diketahui pada masa itu BAKTI Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring.
"Tapi kenyataanya banyak keluhan. Di tingkat yang kecil enggak bisa online," katanya pada Selasa (29/9/2022).