Pleidoi Eks Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya Selaku Terdakwa Kasus e-KTP: Saya Tidak Kenal Setya Novanto
Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya mengaku tidak mengenal eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengaku tidak mengenal eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Hal itu disampaikan Isnu saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10/2022).
Isnu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
"Saya tidak mengenal anggota dewan, tidak kenal Setya Novanto dan tidak kenal Josep Sumartono," kata Isnu dalam pleidoinya.
Isnu juga membantah terlibat dan tidak mengetahui perihal aliran uang dari Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Josep Sumartono ke anggota dewan dan juga pejabat Kemendagri.
Baca juga: KPK Selisik Hasil Laporan Pemeriksaan LKPD Provinsi Sulsel dari Ketua DPRD
Dirinya juga membahas soal kerugian negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 2,3 triliun.
"Pengadilan harus membatalkan atau tidak menerima hasil perhitungan ini sebagai kerugian negara projek e-KTP tahun 2011-2013 karena banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh auditor BPKP," kata Isnu.
"Saya mohon majelis hakim membatalkan kerugian negara yang didalilkan oleh JPU melalui audit BPKP, karena tidak sesuai dengan kaidah perhitungan yang disebutkan sendiri oleh auditor BPKP. Sebab perhitungan ini banyak kesalahannya dan dapat menimbulkan fitnah," ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak untuk Tersangka Ricky Ham Pagawak
JPU KPK sebelumnya menuntut Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi dihukum 5 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Isnu dan Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2022).
Selain pidana penjara, baik Isnu maupun Husni juga dituntut jaksa KPK untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: ICW soal Perppu KPK: DPR-Presiden Sama Saja, 2 Dalang Robohnya Lembaga Utama Pemberantasan Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa.