Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Kilogram Narkoba Disebut Sudah Terjual Melalui Samsul Ma'arif, Linda dan Kompol Kasranto

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebut sebanyak satu kilogram narkoba sudah laku terjual melalui Samsul Maarif dan Kompol Kasranto.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Satu Kilogram Narkoba Disebut Sudah Terjual Melalui Samsul Ma'arif, Linda dan Kompol Kasranto
Kolase Tribunnews
Kolase foto mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa. Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebut sebanyak satu kilogram narkoba sudah laku terjual melalui Samsul Maarif dan Kompol Kasranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adriel Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa menyebut sebanyak satu kilogram narkoba sudah laku terjual.

Proses penjualan narkoba jenis sabu itu dikatakan Adriel setelah adanya transaksi antara Samsul Ma'arif atas perintah AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: SOSOK AKBP Dody Prawiranegara, Tersangka Kasus Narkoba bersama Irjen Pol Teddy Minahasa

"Setahu saya berdasarkan keterangan Arif (Samsul Ma'arif) satu kilogram pertama sudah transaksi. Itu sepengetahuan Pak TM loh ya, Pak TM tahu," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Adapun runtutan proses transaksi itu, dikatakan Adriel, setelah Dody Prawiranegara tiba di Jakarta ia memerintahkan Samsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Barulah kemudian, Ma'arif bertemu dengan Linda kemudian Linda bertemu kembali dengan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto.

"Linda menghubungi Pak Kasranto selaku mantan Kapolsek Kali Baru untuk mencari buyernya (pembeli). Singkat cerita terjual lah 1 kilo itu," sebutnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Adriel mengatakan dirinya saat ini mengaku menjadi kuasa hukum dari ketiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa ini.

Ketiga orang tersebut yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membantah dirinya mendapat arahan Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi narkoba dengan Linda di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu tidak pernah mendapat perintah Irjen Teddy Minahasa terkait wilayah tertentu untuk melakukan penjebakan terhadap Linda.

"Di BAP (Berita acara pemeriksaan) saya mendampingi selalu itu tidak ada mengenai wilayah (transaksi)," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/10/2022).

Dalam arahanya, Adriel menjelaskan, awalnya kliennya itu diminta oleh Teddy Minahasa untuk melakukan transaksi dengan Linda melalui jalur udara atau dari pesawat terbang.

Namun Dody disebut tidak berani melakukan arahan tersebut dan memutuskan untuk melalui jalur darat ke arah Jakarta untuk menemui Linda.

"Jadi dia memutuskan untuk lewat jalur darat ke Jakarta. Sudah sampai di Jakarta bertemu lah dengan Linda, namun Pak Dody ini sangat minim perannya," kata Adriel.

Ketika proses transaksi, Adriel mengatakan kliennya itu memerintahkan Samsul Maarif orang kepercayanya untuk melakukan transaksi dengan Linda.

Adriel menegaskan, bahwa penggagas terjadinya transaksi antara AKBP Dody dan Linda adalah Irjen Teddy Minahasa.

"Karena kan yang mengenalkan Linda ke Pak Doddy itu Pak TM. Dody itu dikirimkan kontak person bu Linda yang di hp nya pak TM namanya Anita Cepu," ungkapnya.

Lanjutnya, selama ada di Jakarta, Doddy disebut Adriel selalu didesak Teddy Minahasa untuk merespon pesan dari Linda.

Baca juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara, Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Irjen Teddy Minahasa

Beberapa kali kata Adriel, Doddy mendapat desakan seperti itu dari Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diduga agar proses transaksi dengan Linda bisa cepat dilaksanakan.

"Jadinya kalau berdasarkan katanya tidak wilayah hukum (di Sumbar) itu tidak ada. Mana buktinya bahwa perintah untuk menjebak Linda di Sumatera Barat itu mana coba buktikan," tegas Adriel.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa membantah telah menerima uang sebesar 3 miliar rupiah dari hasil penjualan narkoba.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya itu bahkan berani bersumpah bahwa tidak menerima uang penjualan barang bukti tersebut.

"Dia bersumpah di laknat Allah kalau menerima uang sejumlah tersebut," kata Henry, Selasa (18/10/2022).

Henry juga menjelaskan, klienya itu juga pernah hendak menjebak Linda salah satu pelaku dengan teknik undercover untuk melakukan transaksi dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Teddy sengaja ingin menjebak Linda untuk bertransaksi di wilayah Sumatera Barat agar dirinya bisa menindak sesuai dengan wilayah kewenanganya.

"Kamu hubungi Kapolres Bukittinggi, itu barang sudah disisihkan, bukan baru disisihkan karena untuk transaksi sama si orang itu sama perempuan itu," kata Henry.

Namun bukannya melakukan transaksi di Bukittinggi, Kapolres dikatakan Teddy justru melakukan transaksi di Jakarta tanpa sepetahuan Teddy Minahasa.

"Tapi pas Teddy tau, Kapolres ini malah ke Jakarta bertransaksi sama orang ini di Jakarta," ungkap Henry.

Henry menjelaskan, maksud dan tujuan Teddy Minahasa ingin menjebak Linda dikarenakan perempuan tersebut sempat menipu Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Linda pernah menipu Teddy dengan menyebut ada peredaran narkoba dengan skala besar di wilayah Selat Malaka.

Mendengar hal itu dikatakan Henry, Teddy pun langsung membentuk tim guna menindaklanjuti informasi yang diterima dari Linda tersebut.

"Teddy beserta timnya dengan mengeluarkan biaya-biaya untuk itu melalui si perempuan ternyata bohong semua," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas