Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Brigadir J Digeledah Saat ke Rumah Ferdy Sambo Usai Penembakan, Ada Security Bersihkan Rumah

Reza Hutabarat mendapati keanehan saat hendak ke rumah pribadi Ferdy Sambo. Dia digeledah ajudan saat masuk ke rumah Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adik Brigadir J Digeledah Saat ke Rumah Ferdy Sambo Usai Penembakan, Ada Security Bersihkan Rumah
Facebook Roslin Emika
Reza Hutabarat dapat kejutan ultah dari Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Reza Hutabarat disebut mendapati keanehan saat hendak ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Kalibata, Jakarta Selatan. Reza digeledah ajudan saat masuk ke rumah Ferdy Sambo. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Tak hanya itu, dia menyatakan 12 orang pihak keluarga Brigadir J juga bakal menjalani persidangan secara langsung.

"Hadir semua ke Jakarta. Iya, 12 orang itu," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut pihak keluarga telah menyiapkan mental untuk menghadapi sidang pemeriksaan tersebut.

"Ya persiapannya persiapan mental dengan cara berdoa kepada Elohim supaya mereka dalam penyertaan dalam datang ke Jakarta maupun ketika bersaksi sampai pulang selamat kan gitu," jelasnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J Berdoa, Siapkan Mental Jelang Sidang di PN Jaksel

Ia menjelaskan bahwa persiapan lainnya yaitu tim kuasa hukum bakal meminta pihak keluarga untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut.

"Persiapan kedua, ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan gitu," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas