Kamaruddin Sebut Bharada E Orang Baik: Dia Menembak Atas Perintah Atasan, Tak Ada Motif Pribadi
Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika penembakan yang dilakukan Bharada E merupakan murni karena perintah atasannya, tak ada motif pribadi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan orang baik.
Kamaruddin mengungkap jika penembakan yang dilakukan merupakan murni karena perintah atasannya.
Baca juga: SOSOK Bripda Mahareza Rizky, Adik Brigadir J yang Mengaku Kenal Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang
Hal ini dikatakan saat Kamaruddin menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, pengacara Bharada E bertanya kepada Kamaruddin yang menyebut jika Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah.
"Saya liat dari mukanya saya kebetulan pernah belajar bahasa tubuh, saya liat dia orang baik," kata Kamaruddin.
Dari informasi yang dia dapat, Kamaruddin menyebut jika Bharada E merupakan sahabat dari kliennya tersebut, sehingga tidak memiliki motif secara pribadi.
"Awalnya kepolisian tidak mau, dia hanya membebankan Bharada, tapi saya lihat dia orang baik, tidak punya motif. Dia ini teman sekamarnya (Brigadir J), sahabatnya, enggak mungkin membunuh sahabatnya tanpa motif, jadi kalau tidak ada motifnya dia dipaksa membunuh," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Putri Candrawathi Coba Goda Brigadir J di Magelang
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.