PN Jakarta Selatan Ungkap Alasan Mengapa Audio di TV Pool Dibisukan saat Sidang Pemeriksaan Saksi
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan alasan mengapa audio di dalam ruang sidang kerap kali dibisukan dalam tayangan TV pool.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, saat sidang tersebut berjalan, audio atau suara di dalam ruang sidang kerap kali dibisukan dalam tayangan langsung TV Pool yang disiarkan untuk masyarakat.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Keluarga Brigadir J Berdoa, Siapkan Mental Jelang Sidang di PN Jaksel
Perihal itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memberikan respons dengan menyatakan kalau itu merupakan kesepakatan antara pihak pengadilan dengan pihak TV Pool.
"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman tv pool, untuk keterangan saksi tidak ada live mas, atau (kalaupun ada) live tapi suara tidak ada," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/10/2022).
Saat ditanyakan soal alasan mendasar kenapa audio itu dibisukan, Djuyamto menyatakan kalau itu merupakan kewenangan majelis hakim.
"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan," kata dia.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, audio tersebut dibisukan dalam sidang pemeriksaan terhadap saksi Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Audio atau suara pemeriksaan itu tidak terdengar di seluruh tayangan TV Pool atau tayangan streaming PN Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak masih berlangsung.
Baca juga: Tangan Diborgol, Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang lanjutan Bharada E.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.