Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cecar Acay Soal Tak Cegah Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo

Hakim mencecar AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay soal tidak mencegah tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Cecar Acay Soal Tak Cegah Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo
tangkap layar KompasTV
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kiri) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). ia dicecar hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dicecar majelis hakim saat menjadi saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini karena Acay tidak mengingatkan terdakwa Irfan Widyanto yang merupakan anak buahnya yang dia perintah dalam penanganan kasus yang diskenario Ferdy Sambo.

Acay pada Jumat 8 Juli 2022 sempat memenuhi panggilan Ferdy Sambo untuk datang ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bahkan, dia sempat diperintah Ferdy Sambo untuk menggangkat jenazah Yosua.

Dalam dakwaan, Acay diketahui ditelepon terdakwa Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di lokasi.

Baca juga: Mata Ferdy Sambo Melotot Mengetahui CCTV sudah Berada di Polres Jakarta Selatan

Namun, dia memerintahkan Irfan untuk koordinasi dengan Agus Nurpatria soal CCTV karena dia berangkat ke Bali pada Sabtu 9 Juli 2022 setelah datang ke lokasi pembunuhan.

Berita Rekomendasi

"Saya agak bertanya-tanya dengan saudara di Bali. Kan saudara atasannya langsung Irfan. Kenapa saudara tidak ada keinginan nanya ke Irfan? 'Kenapa Fan kamu ke tempat satpam?' Sementara Jumat saudara tahu ada kejadian tembak menembak," tanya hakim kepada Acay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

"Tapi di Bali saudara selaku atasan terdakwa tidak ada rasa keinginan tanya kembali, Fan kenapa kamu disuruh ke pos sama Pak Agus?" lanjut hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo ke AKBP Ari Cahya Nugraha: Cay Tolong Bantu Angkat Jenazah Brigadir J

"Posisinya pada Jumat dia tidak masuk, saya di dalam," jawab Acay.

"Hari Sabtu yang saya tanya, bukan Jumat. Saudara kan ada di missed call sama Irfan. Kenapa saudara tidak ada rasa keinginan hubungi Irfan kembali?" lanjut Hakim.

Dalam jawabannya, Acay menyebut bahwa dirinya tidak fokus mengurus urusan di Jakarta.

Selain itu, perintah di Komplek Polri Duren Tiga bukan berasal dari dirinya.

Baca juga: Acay Ceritakan Saat Dipanggil Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas: Sambil Merokok, Wajah Merah Marah

"Lho peristiwa tembakan itu peristiwa tidak penting menurut saudara?" lanjut hakim.

"Kan sudah ditangani Polres Jakarta Selatan yang mulia, izin," jawab Acay.

Hakim kembali mencecar soal posisi Acay selaku atasan Irfan.
Sebab, Irfan mendapat perintah untuk mengamankan barang bukti berupa CCTV.

"Nah ini makanya saya bertanya-tanya, kenapa saudara acuh diam saja tidak ada rasa penasaran. Hari Sabtu di Bali, sementara Jumat ada korban polisi di rumah Sambo," ucap hakim.

"Kan bisa Sabtu saudara cegah irfan 'Fan hati-hati kalau disuruh amanin barang bukti, hubungi saya dulu Nanti saya konsul sama pimpinan.' Kan gitu, ini masalah nasib terdakwa kan," ungkap hakim.

Peran AKP Irfan

Terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Dia mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…? kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!', akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa.

Setelah itu, Irfan diperintah untuk Acay untuk bertemu eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk menindak lanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

Setelahnya, Irfan diminta untuk menelusuri kamera CCTV di sekitar lokasi penembakan dan ditemukan ada 20 CCTV. Kemudian, hak itu dilaporkan Agus ke Hendra Kurniawan.

"Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sebanyak 20 CCTV” kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting penting saja," lanjut Jaksa.

Setelah itu, Agus Nurpatria merangkul Irfan dan langsung menunjuk dua CCTV yang berada di lapangan basker di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Lalu, Irfan diperintah mengambil tiga DVR CCTV tersebut. Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut.

Setelah itu, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha CCTV untuk mengganti DVR tersebut bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Saat pergantian DVR CCTV, satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melaran Irfan karena harus izin kepada Ketua RT 05 RW 01. Namun, permintaan itu ditolak oleh Irfan.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh terdakwa Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," jelasnya.

Akhirnya, Irfan berhasil mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik dan diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas