Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami dari Wanita Bersenjata Penerobos Istana Ditangkap Densus 88, Dibawa ke Polda Metro Jaya

Densus 88 menangkap Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina wanita yang menerobos Istana Presiden, kini dia dibawa ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Suami dari Wanita Bersenjata Penerobos Istana Ditangkap Densus 88, Dibawa ke Polda Metro Jaya
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi densus 88. Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Bahrul Ulum, suami dari Siti Elina wanita yang menerobos Istana Presiden. Kini, dia telah dibawa ke Polda Metro Jaya. 

"Yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun dari NII atau Negara Islam Indonesia," ungkap Aswin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). 

Baca juga: Densus 88 Lacak Medsos Wanita Penerobos Istana Negara: Terhubung pada Beberapa Akun Eks HTI

Selain itu, dari hasil pemeriksaan akun medsos tersebut, polisi kata Aswin juga menemukan adanya keterlibatan dua orang lainnya yang juga merupakan anggota NII Jakarta. 

Adapun dua orang tersebut belakangan diketahui berinisial BU dan JM yang merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) Jakarta Utara. 

"Dimana BU dan JM ini memang diketahui sudah berbaiat kepada amir atau NII sehingga kemudian hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga menerapkan Undang Undang tentang penanggulangan terorisme," jelasnya. 

Atas temuan ini, Densus 88 Antiteror masih menganalisis keterhubungan dengan jaringan teroris atau jaringan kelompok lain yang sejenis. 

Selain itu Aswin menerangkan, pihaknya saat ini juga sedang mendalami motif Siti Elina menerobos Istana Presiden dengan menodongkan senjata ke anggota Paspampres. 

"Sehingga tidak semata mata dari keterangan dan nanti akan kita coba analisis dari fakta-fakta yang sudah ada," kata Aswin. 

Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus perempuan terobos Istana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Siti Elina, perempuan yang ditangkap karena mencoba menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa pistol resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus perempuan terobos Istana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Siti Elina, perempuan yang ditangkap karena mencoba menerobos masuk Istana Kepresidenan dengan membawa pistol resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api secara ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas