Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengalaman Pahit Rizki Rusli, Korban Indra Kenz Rugi Miliaran Rupiah hingga Nyaris Akhiri Hidup

Sebanyak 140 lebih orang korban investasi bodong Indra Kenz menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengalaman Pahit Rizki Rusli, Korban Indra Kenz Rugi Miliaran Rupiah hingga Nyaris Akhiri Hidup
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Muhammad Rizki Rusli, korban investasi bodong binary option Binomo, saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). 

Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas