Janji Johanis Tanak usai Dilantik Jokowi Jadi Wakil Ketua KPK: Dorong Penanganan Perkara dengan Baik
Johanis Tanak mengungkapkan janjinya setelah resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Johanis Tanak yang merupakan mantan Jaksa tersebut mengisi kursi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh Johanis Tanak.
Baca juga: VIDEO Respon KPK Atas Terpilihnya Johanis Tanak Jadi Pimpinan Baru Pengganti Lili Pintauli Siregar
Johanis dilantik melalui Keppres 103 P tahun 2022 tentang pengangkatan anggota komisi pemberantasan korupsi.
“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu."
"Dan akan melaksanakan kewajiban saya sebaik baiknya dan bertanggungjawab sepenuhnya pada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat” kata Johanis di hadapan Jokowi.
Rangkaian acara pelantikan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
Presiden Jokowi dan para tamu undangan kemudian memberikan ucapan selamat kepada Johanis Tanak.
Baca juga: Johanis Tanak Lengkapi Komposisi 5 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta sejumlah anggota dewan pengawas KPK, salah satunya Albertina Ho.
Johanis Tanak dilantik setelah sebelumnya resmi terpilih oleh Komisi III DPR sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johanis Tanak olos uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Komisi III DPR, pada Rabu (28/9/2022).
Johanis terpilih lewat mekanisme voting oleh seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR mengalahkan I Nyoman Wara, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Johanis Tanak memperoleh 38 suara, sedangkan Nyoman hanya 14 suara. Dalam voting tersebut satu suara dinyatakan tidak sah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.