Polisi Sebut Atta Halilintar Mungkin Akan Diperiksa Pekan Depan Terkait Robot Trading Net89
Atta Halilintar akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus robot trading Net89.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Atta Halilintar akan diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait kasus robot trading Net89.
Kini pihak Kepolisian masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap Atta.
Akan tetapi, jadwal pemanggilannya masih dalam tahap penyusunan.
Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan adanya kemungkinan Atta akan diperiksa tim penyidik pada pekan depan.
"Minggu depan kali. Masih disusun jadwalnya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (31/10/2022).
Kasus ini bermula dari laporan para korban robot trading Net89 ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," ujar pengacara para korban, M Zainul Arifin dikutip dari Youtube Intens Investigasi.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio di Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Seret sejumlah publik figur
Diberitakan sebelumnya, Sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).
Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.
“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).