Dalam Sidang, Vera Simanjuntak Ungkap Peristiwa Pengancaman yang Dialami Yosua di Rumah Magelang
Vera Simanjuntak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Namun, telepon itu tidak terjawab hingga empat kali. Alhasil, Vera mengaku sempat menelpon kembali.
Selanjutnya sekitar pukul 16.31 WIB di hari Jumat (8/7/2022), Yosua akhirnya kata Vera mengangkat telepon, dan menyatakan kalau akan menelpon balik.
Akan tetapi, bukan mendapat kabar dari Yosua, Vera malah mendapati telepon dari Devi, adik dari almarhum.
"Sekitar pukul 10 malam (ditelepon Devi, red), dia telepon saya sambil nangis 'kak Abang ditembak kak'. Terus saya teriak ketika mendengar kabar itu," tutur Vera menirukan percakapan dengan Devi.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.