Saksi Akui Anak Usaha PT Duta Palma Group Kantongi HGU
Dia pun memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang, memastikan perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha.
HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.
"Bahwa mereka mengkui dua hak guna usha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," kata Juniver.
Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan. Sehingga sampai saat ini masih berlaku.
"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," kata Juniver.
Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum.
Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," ujar Juniver.