Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Revisi PP 109/2012, Pemerintah Diminta Lindungi Ritel dari Kebijakan Tembakau Eksesif

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan menekan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wacana Revisi PP 109/2012, Pemerintah Diminta Lindungi Ritel dari Kebijakan Tembakau Eksesif
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
Ilustrasi tembakau. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang eksesif dan meneka 

Terkait wacana pelarangan total iklan rokok pada beleid tersebut, Roy mengatakan bahwa konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.

"Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail, perlu kita lindungi ini bagian daripada konsumen rokok,” katanya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Unjani Riant Nugroho, dalam forum yang sama, juga mengatakan pemerintah harus berdaulat penuh dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.




Dia juga melihat bahwa PP 109 yang saat ini berlaku sudah mengatur pertembakauan secara komprehensif dan menjadi titik temu berbagai kepentingan.

“PP yang sudah ada, sudah baik untuk kepentingan Indonesia. Jadi, dijalankan saja dulu, diimplementasikan sepenuh hati oleh semua pemangku kepentingan, tidak perlu diubah. Jika perlu, itu pun berupa evaluasi dan dievaluasi oleh tim independen profesional lintas bidang,” ujar Riant.

Riant mendorong agar pemerintah tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu internasional yang dikaitkan dengan lokal oleh sejumlah lembaga yang berujung pada intervensi kebijakan, apalagi dengan adanya momentum Presidensi G20 yang seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk berkolaborasi saling mendukung dan teguh untuk konsisten menunjukkan kedaulatannya di hadapan negara-negara lain.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas