Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Tolong ke Sini, Biar Saya Lihat Bola Matamu!

Samuel berharap kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut berkata jujur.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ayah Brigadir J kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Tolong ke Sini, Biar Saya Lihat Bola Matamu!
Rizki Sandi Saputra
Orang Tua Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Samuel meminta Ricky dan Kuat agar melihat matanya di ruang sidang.

Hal tersebut terjadi sesaat setelah Ricky menyampaikan permohonan maaf lalu diikuti turut berdukacita oleh Kuat.

"Buat RR dan Kuat, tolong lihat ke sini, biar saya lihat bola matamu. Tolong lihat ke sini, saya berharap buat kalian berdua tadi sudah minta maaf," kata Samuel.

Baca juga: Ucap Duka Cita ke Keluarga Brigadir J, Ricky Rizal Minta Maaf atas Kebodohan, Kuat Maruf Bersumpah

Samuel berharap kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya tersebut berkata jujur.

"Saya berharap dan keluarga besar berharap janganlah niat berdua itu terbawa arus, paham itu?" ujar Samuel.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas