Kuat Maruf Awalnya Direkrut Jadi Sopir di Keluarga Ferdy Sambo, Ini yang Sebabkan Juga Sebagai ART
Kuat Maruf awalnya direkrut menjadi sopir di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuat Maruf awalnya direkrut menjadi sopir di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuat Maruf adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Keluarga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf kemudian menjadi dekat sehingga Kuat Maruf direkrut juga sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Awalnya dia direkrut sebagai supir," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Menurut Irwan, Kuat kemudian mengerjakan banyak pekerjaan rumah tangga.
"Kemudian karena terlalu dekat, sehingga banyak fungsi-fungsi rumah tangga yang dilakukan juga,”ujar Irwan.
Kuat maruf berlinang air mata
Sambil berlinang air mata, Kuat Ma'ruf, bersumpah di hadapan keluarga Brigadir J.
Sumpah itu ia ucapkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan seluruh hadirin di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: 4 Pernyataan Kuat Maruf ke Keluarga Brigadir J di Persidangan: Sampaikan Duka Cita hingga Bersumpah
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat, Rabu (2/11/2022) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Sebelumnya, Kuat juga mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan dirinya dan terdakwa Ricky Rizal.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
Kuat juga sempat mengusap matanya sambil terus menunduk. Suaranya terdengar bergetar dan sempat terbata-bata.
Baca juga: Ucap Duka Cita ke Keluarga Brigadir J, Ricky Rizal Minta Maaf atas Kebodohan, Kuat Maruf Bersumpah
"Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.
Kuat merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.
Kelimanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat