Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 112 Kilogram Jaringan Jawa-Sumatera yang Diedarkan 3 Remaja
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, adapun dari ketiga remaja tersebut satu diantaranya masih berusia di bawah umur.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram yang diedarkan oleh tiga remaja di wilayah, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, adapun dari ketiga remaja tersebut satu diantaranya masih berusia di bawah umur.
Adapun ketiga pengedar itu yakni RP (17), RD (19) dan RS (18).
"Dalam kasus ini ditemukan barang bukti oleh penyidik adalah ganja kering seberat 112 kilogram," kata Zulpan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabiu (2/11/2022).
Lanjut Zulpan, adapun penangkapan tiga remaja itu bermula dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian terkait peredaran ganja dalam jumlah besar jaringan Jawa-Sumatera yang dibawa melalui jalur darat.
Baca juga: Bantah Terlibat Narkoba dan Judi Online, Ferdy Sambo: Justru Saya Memberantas
Setelah menyamakan data analisis IT akhirnya pihak kepolisian berhasil menemukan ketiga pelaku di Jalan Umum Medan Padang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Kemudian pada Sabtu 20 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Umum Medan Padang Kabupaten Mandailing Natal melakukan terhadap RN, RD, dan RP," ungkap Zulpan.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza Veloz warna putih ditemukan berupa ganja kering siap edar yang jumlah total kurang lebih 112 kilogram," lanjutnya.
Usia ditangkap, Zulpan menjelaskan, ketiga remaja tersebut pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penylenudupan ganja tersebut.
Pihak kepolisian pun menerapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak 10 milliar," pungkasnya.