Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel, Disusul Saksi dari Keluarga Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel, Disusul Saksi dari Keluarga Brigadir J
Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus Brigadir J pada Rabu (2/11/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun saksi yang dihadirkan, meliputi keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya.

Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta pengacara Kamaruddin Simanjuntak akan bersaksi dalam sidang tersebut.

"Yang jadi saksi RR (Ricky Rizal adalah Kamaruddin Simanjutak) dan keluarga almarhum Yosua," kata Kuasa hukum Ricky, Erman Umar, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (2/10/2022).

Baca juga: Tangisan Ibunda Brigadir J Buat Ferdy Sambo dan Putri Tertunduk: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi?

Hal senada juga disampaikan Huasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan.

Menurut Irwan, saksi yang bakal dihadirkan jaksa di persidangan adalah keluarga Brigadir J.

"12 anggota keluarga korban," ucap Irwan.

BERITA REKOMENDASI

Selain orangtua Brigadir J dan kuasa hukum, saksi sidang lainnya, ada adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Kemudian, kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, tante Brigadir J Rohani Simanjuntak, tante Brigadir J Roslin Emika Simanjuntak, tante Brigadir J Sangga Parulian, Novita Sari Nadea dan Indra Manto Pasaribu.

Terkait ekanisme prosesi persidangan, sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyebut sidang kedua terdakwa akan digabung.

"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu yang memimpin persidangan putusan sela terhadap Ricky dan Kuat di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) lalu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)


Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas