Iwan Bule Kembali Diperiksa, Komnas HAM Menilai 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Cukup
Terkait tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, Komnas HAM menilai penetapan enam tersangka itu tidak cukup.
Editor: Dewi Agustina
Menurut Anam kegagalan atau abainya soal tata kelola yang dilakukan oleh PSSI harus ada tanggung jawab pidananya.
"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tidak cukup," kata Anam.
"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.
Sebagai informasi, enam tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu dari tersangka dari kepolisian adalah Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM soal tragedi Stadion Kanjuruhan lebih kerasdibandingkan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
"Hampir sama. Tapi ini lebih keras. Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi dari yang kita dulu. Tapi substansi sama," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Komnas HAM meminta harus ada pertanggungjawaban secara berjenjang dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Pokoknya jangan hanya itu ditindak. Itu di atas ada lagi. Artinya Misalnya ada enam tersangka. Komnas HAM bilang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Yang di atasnya. Itu yang baru misalnya," kata dia.
Di sisi lain, Mahfud mengklaim pelbagai rekomendasi TGIPF sudah mulai dijalankan.
Ia mencontohkan polisi telah menetapkan tersangka hingga Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI akan digelar imbas kasus ini. Hal ini seiring dengan rekomendasi TGIPF.
Ia lantas membandingkan eksistensi tim pencari fakta yang dibentuk sebelum tragedi Kanjuruhan yang dianggap tak bertaji dalam menangani sebuah kasus.
"Tahu enggak peristiwa sepak bola sebelum Kanjuruhan sudah memakan 89 korban di berbagai tempat. Selalu dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, tapi selalu ompong. Sekarang anda tahu, sebentar lagi KLB, itu rekomendasi TGIPF," kata Mahfud.
"Jadi pertanyaan itu sebenarnya refleksi belasan tim masa lalu tak ada gunanya. Sekarang tindakan hukumnya ada sekarang. Sekarang mulai kan pidana," tambahnya.(tribun network/hur/git/dng/dod)