Kejaksaan Agung Sita 27 Hektar Tanah Benny Tjokro di Tangerang
Kejagung kembali sita aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya, aset yang disita ialah 23 bidang tanah di Kab Tangerang.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Warawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya pada Kamis (3/11/2022).
Aset yang telah disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakara Pusat yaitu 23 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.
Terdapat 19 bidang tanah yang berlokasi di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang. Luasan yang disita sekitar 63.979 meter persegi atau 6,3 hektar.
Kemudian dua bidang tanah berlokasi di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Tangerang. Luasannya 102.398 meter persegi atau 10,2 hektar.
Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Tangerang juga disita oleh Tim Jaksa Eksekutor. Luasannya mencapai 109.336 meter persegi atau 10,9 hektar.
Terakhir, ada satu bidang tanah seluas 3.634 meter persegi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Tangerang yang disita Kejaksaan.
Sita eksekusi terhadap aset-aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, aset-aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.
"Diterima oleh Kepala Kecamatan Cisauk dan Kepala Kecamatan Pagedangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (2/11/2022).
Baca juga: Rp 1,5 Triliun Aset Benny Tjokro Diserahkan ke Negara
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan dilakukan terhadap 52 hektar lahan Kabupaten Tangerang, Povinsi Banten pada Kamis (20/10/2022).
52 hektar lahan tersebut merupakan total dari 99 bidang tanah yang tersebar di tujuh lokasi.
Adapun rincian sitaannya sebagai berikut:
• 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
• Sembilan bidang tanah seluas 204.363 meter persegi yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
• 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• Empat bidang tanah seluas 19.827 meter persegi yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• Dua bidang tanah seluas 29.800 meter persegi yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
• Tiga bidang tanah seluas 30.426 meter persegi yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kejaksaan Sita 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Tangerang
Setelah disita, Kejaksaan akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.
"Hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.