Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Robot Trading Net89,  PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten, Nilainya Sampai Rp  1 Trilliun 

Rekening Reza Paten senilai Rp 1 trillion dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus Robot Trading Net89

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Robot Trading Net89,  PPATK Bekukan 150 Rekening Reza Paten, Nilainya Sampai Rp  1 Trilliun 
YouTube Seleb Oncam News
Kuasa Hukum Slamet Tambunan (kanan) memberikan klarifikasi soal Reza Paten (kiri) yang dituding sebagai founder dari Robot Trading Net89. Slamet menegaskan bahwa Reza hanya sebagai member saja. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik Reza Paten. 

Tak hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Baca juga: Atta Halilintar Dituding Pakai Uang Hasil Kejahatan Robot Trading Net89, Kakak Ibaratkan Pengemis

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.

Baca juga: Ratusan Korban Minta PPATK Tracing Aset Atta Halilintar dalam Kasus TPPU Robot Trading Net89

Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA REKOMENDASI

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas