Sidang Bharada E Digabung dengan Kuat Maruf dan Bripka RR, LPSK Berharap Tetap Dipisah
LPSK berharap persidangan dengan terdakwa Bharada E tidak digabung bersama Kuat Maruf dan Bripka RR. LPSK pun mengirim surat ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Semua sudah paham informasi bagaimana dinamika kasus ini," ujarnya.
Terpisah, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun juga menganggap pemisahan persidangan Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk sudah tepat.
"Saya bisa memahami apa sikap hakim untuk menentukan sidan ini secara khusus terpisah dari yang lain," ujar Gayus pada 12 Oktober 2022 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Karena memang Eliezer ini sebagai terdakwa yang melakukan, hanya nanti melakukannya itu disebabkan oleh hal apa, perintah atau karena apa. Hakim harus mendalami ini," imbuhnya.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar kembali pada Senin (7/11/2022).
Sidang pertama dijadwalkan akan menghadirkan terdakwa Bharada E dan digabungkan dengan Kuat Maruf serta Bripka RR.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Senin 7 November 2022 dimulai jam 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E Tanggapi Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo: Keterangan Saksi Banyak yang Bohong
Lalu sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Selasa (8/11/2022) pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.