Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Sebut Nomor Urut Parpol untuk Pemilu 2024 tetap akan Diundi

DPR RI mengatakan pengundian nomor urut partai untuk partai politik (parpol) yang ikut Pemilu 2024 tetap akan diundi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR RI Sebut Nomor Urut Parpol untuk Pemilu 2024 tetap akan Diundi
Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan parlemen, Senin (07/11/2022).DPR RI Sebut Nomor Urut Parpol untuk Pemilu 2024 tetap akan Diundi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengatakan pengundian nomor urut partai untuk partai politik (parpol) yang ikut Pemilu 2024 tetap akan diundi.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan parlemen, Senin (07/11/2022).

Ia menambahkan, pengundian nomor urut partai ini sudah ada di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Sehingga, meski sebelumnya ada usulan terkait nomor urut ini dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tidak akan mengubah proses dari pengundian nomor yang memang bakal tetap dilakukan.

“Untuk nomor urut walaupun ada ide dari katakan Bu Mega segala macam, tidak berubah. Di PKPU-nya yang turunan UU 7 2017 setiap pemilu nomor urut partai diundi,” ujarnya kepada awak media. 

Untuk penetapan nomor undi ini, rencananya jelas Mardani, bakal dilakukan sebelum pengesahan parpol yang resmi mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“Jadi kalau ikut PKPU kita akan undi setelah penetapan parpol dan sebelum pengesahan parpol mana saja yang berhak untuk Pemilu 2024,” jelas Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Berita Rekomendasi

KPU RI Sebut Perlu Perubahan Norma dalam UU Jika Penenuan Nomor Urut Dilakukan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan mekanisme penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Jika ada usulan agar nomor urut parpol pemilu 2024 disamakan seperti pemilu 2019, dan hal tersebut disetujui oleh stakeholder dan peserta pemilu, maka perlu ada perubahan norma dalam UU.

Baca juga: Soal Perubahan Mekanisme Penentuan Nomor Urut Parpol, KPU: Peluangnya Lewat Perppu

“Itu level aturannya ada di UU pemilu. Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu di setujui oleh katakanlah stakeholder peserta pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam UU,” kata Hasyim ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022).

Adapun menurut Hasyim, kemungkinan yang bisa dilakukan atas perubahan itu adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Lebih lanjut ia mengatakan jika perubahan mekanisme penentuan nomor urut parpol peserta pemilu telah tertuang dalam Perppu, maka Perppu tersebut bisa menjadi Undang -Undang.

“Nah itu kalau memang disetujui kan kemungkinannya peluangnya yang relatif dekat adalah di dalam Perppu. Saya kira lebih baik tanya ke pembentuk UU dalam hal ini kalau Perppu kan presiden atau pemerintah kemudian dalam masa sidang berikutnya kan dimintakan persetujuan ke DPR. Kalau disetujui Perppu itu jadi UU. Kalau nggak kan tak jadi UU,” kata Hasyim.

“Karena Perppu ini produk pemerintah maka ke depan potensial jadi UU,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas