Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ismail Bolong Sebut Nama Tan Paulin, Komisi III DPR: Harus Ada Laporan Resmi ke Polisi

Aiptu Ismail Bolong, menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ismail Bolong Sebut Nama Tan Paulin, Komisi III DPR: Harus Ada Laporan Resmi ke Polisi
Youtube Tribunnews
Klarifikasi Ismail Bolong soal bantahan setoran miliaran rupiah ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto 

“Bulan Februari itu datang anggota dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dalam penuh tekanan dari Pak Brigjen Hendra. Brigjen Hendra pada saat itu, saya komunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau tidak melakukan testimoni,” lanjut Ismail.

Habis itu, Ismail Bolong tidak bisa bicara karena tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra saat itu. Akhirnya, Anggota Biro Paminal Mabes Polri memutuskan membawa Ismail Bolong ke salah satu hotel yang ada di Balikpapan.

“Sampai di hotel Balikpapan sudah disodorkan untuk baca testimoni, itu ada kertas sudah ditulis tangan nama oleh Paminal Mabes dan direkam HP dari Anggota Mabes Polri. Saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, kasus dugaan penambangan ilegal yang dibekingi anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kalimantan Timur sudah diproses oleh Divisi Propam Polri, yakni Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Laporan hasil penyelidikan itu diserahkan Brigjen Hendra kepada Irjen Ferdy Sambo, saat itu menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 18 Maret 2022. Adapun, surat nota dinasnya bernomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/ 2022/RoPaminal.

Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim Polri, karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan Jika Kapolri Tak Mau Tindak Anggotanya di Kasus Pengakuan Ismail Bolong

Berita Rekomendasi

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutedjo mengatakan pihaknya masih mendalami video Ismail Bolong yang beredar itu menyebut nama Tan Paulin dalam kegiatan tambang di Kalimantan Timur.

"Masih didalami," kata Yusuf saat dihubungi pada Senin (7/11/2022).

Menurut dia, Ismail Bolong saat ini sudah pensiun dini dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun, ia tidak menyebut secara pasti waktu pensiun dini Ismail Bolong.

"Juli 2022 (pensiun dini)," ujarnya.

Sebelumnya, Pengusaha Batu Bara Kalimantan Timur, Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyatakan bahwa Tan Paulin menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas