Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Geledah Kantor Kemenkominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Kejagung menggeledah kantor kemenkominfo terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Geledah Kantor Kemenkominfo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menggeledah kantor kemenkominfo terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Senin (7/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (7/11/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa terdapat dua lokasi yang digeledah dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya adalah kantor Kemenkominfo Pusat di Jakarta.

"Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Ketut kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Selain itu, kata Ketut, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: Kejagung Sidik Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Diprediksi Rugikan Negara Rp 1 Triliun

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan.

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas