Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Pengamat: Sayangkan Pernyataan Dewas KPK Tidak Ada Kejanggalan

Pernyataan yang dimaksud adalah tidak ada kejanggalan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka Lukas Enembe di Papua.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Firli Bahuri Temui Lukas Enembe, Pengamat: Sayangkan Pernyataan Dewas KPK Tidak Ada Kejanggalan
Istimewa, Tribun-Papua.com
Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022) (kiri), dan Lukas Enembe (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyangkan pernyataan terburu-buru anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

Adapun pernyataan yang dimaksud tidak ada kejanggalan kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersangka Lukas Enembe di Papua.

"Karena persoalan ini sendiri berpotensi besar akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sudah semestinya seluruh perkara yang sedang atau potensial dilaporkan ke Dewas KPK untuk tidak terlebih dahulu dikomentari oleh Dewas," kata Ray dalam keterangannya kepada Tribunnews, Selasa (8/10/2022).

"Lebih-lebih pendapat itu diungkapkan sebelum ada pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Dewas atas tindakan yang dimaksud," sambungnya.

Kemudian dikatakan Ray bahwa argumen Firli sedang melakukan tugas merupakan tafsir atas peristiwa itu. Tentu sangat mungkin adanya tafsir lain atas peristiwa yang dimaksud.

"Pasal 36 UU KPK dengan tegas menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam pasal ini disebut kata 'berhubungan' yang menunjukan keumuman dan keluasan makna," tuturnya.

Baca juga: Temui Tersangka Lukas Enembe di Papua, KPK Sebut Firli Bahuri Tak Bisa Dipidanakan Sesuai Pasal 36

Berita Rekomendasi

Lanjut Ray kata tersebut dipakai dengan makna umum jika tidak ada aturan lain yang mengkhususkannya.

Maka, pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, untuk tujuan dan keperluan apapun, mestinya dilarang.

"Sebagaimana disebutkan dalam pasal 36 tersebut. Maka menjadi aneh jika dewas tiba-tiba menyatakan bahwa Firli tidak melanggar tanpa terlebih dahulu mereka periksa," tutupnya.

KPK: Sesuai tupoksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pertemuan antara Firli Bahuri dengan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Lukas Enembe sudah sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPK.

Adapun diketahui Firli turut serta dalam rombongan tim penyidik KPK, dokter KPK, serta dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke kediaman Lukas di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

"Keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

Terlebih, lanjut Ali, pertemuan Firli-Lukas terjadi di tempat terbuka.

Pertemuan itu juga disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali.

Lantas, Ali turut menerangkan terkait kedatangan tim penyidik KPK ke rumah Lukas dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan Gubernur Papua itu. 

Ali mengatakan, hal tersebut sebelumnya dikaji dan didiskusikan mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas