Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 3 Jenis Senjata Api yang Kerap Dibawa Ferdy Sambo Jika Bepergian ke Luar Rumah

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Daden perihal senjata apa saja yang dibawa oleh Ferdy Sambo.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 3 Jenis Senjata Api yang Kerap Dibawa Ferdy Sambo Jika Bepergian ke Luar Rumah
Tribunnews/JEPRIMA
Momen saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling berpelukan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima 

Dirinya hanya memastikan kalau selama bekerja untuk Putri Candrawathi, yang bersangkutan tidak memiliki senjata api.

Lebih lanjut, Daden menjelaskan, selama menjadi ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya hanya bertugas di rumah dinas khusus ajudan Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga atau yang biasa disebut pos 54.

Lokasi itu kata dia, tidak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi penembakan Brigadir J.

"Saudara Daden, tadi kamu menjelaskan ikut dengan FS dan PC dari kapan?" tanya jaksa.

"Sekitar 2 tahun 6 bulan," ucapnya.

"Selama itu lebih banyak mana di rumah Saguling atau Bangka?" tanya lagi jaksa.

"Kalau saya tuh di pos 54," jawab Daden.

BERITA TERKAIT

"Tapi jaga di Saguling?" timpal jaksa.

"Menjaga itu tugas yang lain ADC ADC yang standby," jawabnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas