Terseret Kasus Tambang Ilegal hingga Dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Belum Bersuara
Polri kembali diterpa kasus kali ini tambang ilegal. Kabareskrim diduga terima uang gratifikasi dan dilaporkan ke Propam namun hingga kini berkomentar
Penulis: Theresia Felisiani
Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.
Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.
"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur."
"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.
Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.
Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.
Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.
Kompolnas Turun Tangan, Bakal Klarifikasi ke Itwasum sampai Propam
Kompolnas bakal melakukan klarifikasi terhadap Itwasum Polri maupun Propam Polri terkait dengan pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Ia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.