Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terseret Kasus Tambang Ilegal hingga Dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Belum Bersuara

Polri kembali diterpa kasus kali ini tambang ilegal. Kabareskrim diduga terima uang gratifikasi dan dilaporkan ke Propam namun hingga kini berkomentar

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Terseret Kasus Tambang Ilegal hingga Dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Belum Bersuara
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. Polri kembali diterpa kasus, kali ini tambang ilegal. Kabareskrim diduga terima uang gratifikasi hingga dilaporkan ke Propam Polri namun hingga kini belum beri komentar. 

Iwan mengatakan pihaknya memiliki temuan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian di mana Komjen Agus menerima gratifikasi yang disebut 'uang koordinasi'.

Adapun, kata Iwan, investigasi tersebut dilakukan pada Februari 2022.

"Karena kami menemukan dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur."

"Dalam dokumen itu, yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, itu ditemukan dan kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.

Namun, menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

"(Gratifikasi oleh Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," katanya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Agus menyatakan telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Agus menyatakan telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. (KompasTV)
Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.

Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.

"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ungkapnya.

Kompolnas Turun Tangan, Bakal Klarifikasi ke Itwasum sampai Propam

Kompolnas bakal melakukan klarifikasi terhadap Itwasum Polri maupun Propam Polri terkait dengan pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Ia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas