Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut

Berdasarkan pertimbangan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan, Majelis Hakim memutuskan sidang perkara ini belanjut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Roy Suryo, Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Berlanjut
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mustaris kuasa hukum terdakwa Roy Suryo saat ditemui usai persidangan pada Rabu (9/11/2022), 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali digelar hari ini, Rabu (9/11/2022).

Dirinya disidang sebagai terdakwa atas perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang diunggah di media sosial Twitter.

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim telah membacakan putusan sela.

Berdasarkan pertimbangan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan, Majelis Hakim memutuskan sidang perkara ini tetap berlanjut.

"Ketiga, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di Pengadilan Jakiarta Barat.

Pihak Roy Suryo menerima keputusan hakim tersebut.

Berita Rekomendasi

"Enggak usahlah. Sudah biasa ini mah," ujar Pengacara Roy Suryo, Mustaris saat ditemui usai persidangan pada Rabu (9/11/2022),

Mustaris pun menyatakan bahwa pihak Roy Suryo telah siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

"Kalau kami memang sudah siap dari sebelumnya," katanya.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan datang, pihak Roy Suryo akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankannya sebagai terdakwa.

"Mungkin lebih (dari sepuluh) atau sepuluh," kata Mustaris.

Baca juga: Putusan Sela Dibacakan, Sidang Roy Suryo Memasuki Babak Baru

Rencananya, para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari berrbagai elemen masyarakat.

"Dari manapun juga akan kami siapkan saksinya. Siapapun saksinya nanti bisa diketahui saat persidangan."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Majelis Hakim juga memutuskan agar sidang ditunda hingga pekan depan, yaitu Senin (14/11/2022) pukul 09.00 WIB.

"Kami tetapkan bahwa saksi-saksi itu sudah hadir di pengadilan paling lambat 8.30. Jadi jam 9 kita sudah mulai."

Sebelumnya agenda pembacaan putusan sela atas perkara ini sempat ditunda pada pekan lalu.

Penundaan pembacaan putusan sela diketahui berkaitan dengan perkara teknis.

Pada sidang pekan lalu, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.

Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.

Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koodintor tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.

Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.

Baca juga: Sempat Tertunda, Putusan Sela Kasus Roy Suryo Soal Meme Stupa Borobudur Akan Dibacakan Besok

"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting pada Rabu (2/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas