Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Usul Tambah Pasal Pidana Rekayasa Kasus di RKUHP
Fersianus Waku
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengusulkan untuk menambah pasal pidana terkait rekayasa kasus dalam RKUHP. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022). 

Senada, Anggota Komisi III Taufik Basari menyetujui usulan tambahan pasal tindak pidana rekayasa kasus.

Menurutnya, pasal rekaya kasus ini dapat difokuskan kepada fabricated evidence terkait kasus narkotika.

“Setuju dengan pak Arsul soal rekayasa kasus ini difokuskan ke fabricated evidence di mana ketika ada setiap orang yang buat bukti palsu untuk proses peradilan maka itu rekayasa kasus untuk bisa dipidana,” tuturnya.

Dia pun mengusulkan agar aturan terkait narkotika dikeluarkan dari draft RUU KUHP Pasal 611.

Hal itu agar pembahasannya dapat dilakukan lebih komprehensif.

“Kan semangatnya kebijakan narkotik bukan hanya soal pemidaaan tapi ada soal kesehatan, kaitannya dengan pidana harus sama. Maka usulan saya khusus untuk narkotika tpmnya diatur dalam RUU Narkotika.”

“Maka usulan saya khusus untuk narkotika diatur dalam RUU Narkotika,” kata Tobas, sapaan akrabnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas