KPK Konfirmasi Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Satu di Antaranya Hakim Agung, Segera Diumumkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kemudian, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Selanjutnya, KPK mengkonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus suap tersebut.
Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Oktober 2022 lalu.
KPK Sebut Tersangka Baru Pernah Dipanggil jadi Saksi
Diberitakan Tribunnews.com, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan ada tersangka baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Satu di antara tersangka tersebut, ialah seorang Hakim Agung.
Menurutnya Ali, Hakim Agung di yang ditetapkan sebagai tersangka baru sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Baru di MA Merupakan Pengembangan Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Dimyati
"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara untuk pak SD, tapi belum dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka yang baru ini," kata Ali dikutip dalam live streaming Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
"Kalau dugaannya adalah suap, tentu ada pemberi dan ada penerimaan. Kalau terkait hakim, tentu ada dugaan terkait dengan transaksi perkara," jelasnya.
Berdasarkan sumber di KPK, tersangka baru yang menjabat sebagai hakim agung, yakni Gazalba Saleh.
Sebelumnya, ia sudah diperiksa KPK pada Kamis (27/10/2022).
Meski demian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka baru kasus suap di MA.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Danang Triatmojo, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung