Saksi Sebut Usulan Revisi Permendag DMO Minyak Goreng Bukan dari Lin Che Wei
DMO minyak goreng sebesar 20 persen agar kembali ke peraturan sebelumnya bukan berasal dari Lin Che Wei, tetapi dari pelaku usaha.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2022 yang mengatur domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 20 persen agar kembali ke peraturan sebelumnya bukan berasal dari Lin Che Wei, tetapi dari pelaku usaha.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI), lembaga riset yang dipimpin Lin Che Wei, tidak menjadi konsultan bagi lima perusahaan dalam Grup Wilmar yang mendapat persetujuan ekspor CPO.
Thomas Muksim, Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, perusahaan distributor minyak goreng dalam Grup Wilmar, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, dia memang pernah mengikuti rapat daring yang juga dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Dalam kesempatan tersebut, Thomas mengaku mengusulkan agar Permendag 8/2022 yang mewajibkan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dikembalikan ke peraturan sebelumnya, Permendag 2/2022.
Sebab, ketentuan dalam Permendag yang mewajibkan DMO sampai ke pengecer sangat menyulitkan bagi pelaku usaha, khususnya produsen dan eksportir.
“Itu menyulitkan, karena kendali untuk mengontrol distribusi itu bukan ada di kami. Makanya, saya usulkan agar dikembalikan ke peraturan seperti sebelumnya. Tetapi, usulan tersebut tidak pernah dijalankan oleh Kementerian Perdagangan,” jelas Thomas.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Lin Che Wei yang mengusulkan agar persyaratan persetujuan ekspor CPO dalam Permendag 8/2022 dikembalikan ke Permendag 2/2022.
Dalam keterangan lanjutannya, Thomas juga menyampaikan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana maupun Lin Che Wei dalam rapat juga tidak pernah mengatakan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi program pledge tidak akan mendapatkan persetujuan ekspor CPO.
Baca juga: Saksi Sebut Usulan Lin Che Wei Terkait Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng Tak Mengikat
“Program pledge tidak ada kaitannya dengan DMO maupun persetujuan ekspor,” kata Thomas menjawab pertanyaan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Indra Wiajayanto, Analis Perdagangan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan mengatakan, program pledge merupakan komitmen sukarela pelaku usaha untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Program ini berbeda dengan kewajiban mengenai DMO dan tidak menjadi syarat untuk penerbitan persetujuan ekspor CPO.
“Berdasarkan data, kebutuhan minyak goreng itu sekitar 11 juta liter per hari. Namun, lewat program pledge ini, pelaku usaha diminta komitmennya bersama-sama untuk membanjiri pasar sebesar 20 juta liter per hari guna mengatasi kelangkaan minyak goreng. Karena sifatnya sukarela, tidak ada sanksi apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi. Namun, pada kenyataannya pelaku usaha telah memenuhi komitmennya,” ungkap Indra.
Sementara itu, Erik Tjia, Direktur Wilmar yang juga bersaksi dalam persidangan kemarin mengatakan, sepanjang 2022 tidak ada kontrak kerja sama antara IRAI dengan lima perusahaan dalam Grup Wilmar yang mendapatkan persetujuan ekspor CPO.
Menurut Erik, IRAI memang pernah menjadi konsultan bagi PT Wilmar Bio Energy Indonesia pada 2019.
Namun, hal itu tidak berkaitan dengan masalah minyak goreng.
“Jadi, waktu itu IRAI menjadi konsultan yang tugasnya membuat feasibility study terkait rencana Wilmar membangun green refinery untuk bio diesel. Kerja sama itu sudah berakhir,” kata Erik.
Diketahui, JPU Kejagung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Baca juga: Sidang Korupsi Migor: Saksi Akui Posisi Lin Che Wei Sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.